TKI Indramayu di Hongkong Divonis 20 Tahun Penjara karena Narkoba, Keluarga: Dijebak!
JAKARTA - TKI Indramayu di Hongkong divonis 20 tahun penjara dengan tuduhan perdagangan narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan hakim pengadilan.
TKI Indramayu di Hongkong tersebut bernama Yayu Masih (33) warga Blok Tengah, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Pihak keluarga yang diwakili Miska (43) menyatakan bahwa adiknya menjadi TKI asal Indramayu di Hongkong sejak tahun 2008.
Dalam laporan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Miska menyebut, adiknya dijebak oleh TKI lain asal Jawa Tengah.
\"Adik saya di Hongkong sedang ada masalah kasus narkoba. Padahal dia itu dijebak temannya sesama TKI dari Jawa Tengah,\" kata Miska, Senin (10/1/2022).
Miska mempertanyakan pendampingan dari KJRI di Hongkong terhadap adiknya. Sebab, selama kasus itu berjalan, tidak ada informasi kepada keluarga.
Adapun vonis dijatuhkan hakim pada Agustus tahun 2021. Namun pihak KJRI menyatakan tidak bisa membantu, karena terkait dengan kasus hukum.
Lantaran bingung, pihak keluarga pun tidak tahu harus mengadu ke mana dan mengupayakan keadilan untuk Yayu.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- TKW Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Dituduh Terlibat Perdagangan Narkoba
- TNI-Polri, ASN hingga Wartawan di Kota Cirebon Akan Dapatkan Vaksin Booster
- Hadfana Firdaus Dicari Polisi, Gara-gara Buang Sesajen di Gunung Semeru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: